Pemuda Pemudi RT.07 Sukarame 2
ANGGARAN DASAR PERSATUAN PEMUDA PEMUDI RT.007(P3R7)
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi ini yaitu Persatuan pemuda pemudi RT.007 yang seterusnya di singkat P3R7.
Pasal 2
Organisasi P3R7 didirikan pada tanggal 25 Agustus 2018, selanjutnya dijadikan hari jadi ORGANISASI PEMUDA-PEMUDI RT.007.
Pasal 3
Organisasi P3R7 beralamatkan di jl.sr kesumayudha Gg.mushola Rt.007 Lk.2 kel.Sukarame 2 teluk betung barat,
Bandar lampung.
Pasal 4
Kedudukan Organisasi P3R7 dibawah naungan orang tua dan ketua Rt.007.
BAB II
ASAS DAN DASAR
Pasal 5
Asas -Organisasi P3R7 berasaskan musyawarah dan kebersamaan.
Pasal 6
Dasar -organisasi P3R7 adalah Musyawarah yang menjadi dasar setiap keputusan pada setiap rapat rutin organisasi.
BAB III
LAMBANG DAN SLOGAN
Pasal 7
Lambang organisasi P3R7 adalah ;
1. Tali yang mengikat berarti, Simbol Persatuan.
2. Gunung berarti, Kekayaan perkebunan di lingkungan Rt.007
3. Bintang berarti, Selalu mengingat akan pencipta (Tuhan)
Pasal 8
Slogan organisasi P3R7 adalah “PEMUDA-PEMUDI RT.007 CERDAS, KRITIS, KOMPAK DAN KONSEKUEN”.
Artinya; Cerdas dan kritis dalam mengungkapkan pendapat, serta kompak dan konsekuen dalam menjalankan keputusan yang telah di sepakati.
BAB IV
VISI DAN MISI;
Pasal 9
VISI -Membentuk dan menciptakan pemuda dan pemudi yang kompak, bertanggung jawab serta memiliki jiwa NASIONALISME dan memiliki jiwa sosial yang tinggi.
Pasal 10
MISI;
1. Menyadarkan pentingnya bermasyarakat.
2. Menanamkan rasa tanggung jawab dan konsekuen dalam masyarakat.
3. Menyatukan kelompok-kelompok dan cara pandang yang berbeda.
4. Memaksimalkan potensi yang ada.
5. Mendorong setiap warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
BAB V
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 11
Organisasi P3R7 adalah organisasi yang resmi, dibawah naungan orang tua dan ketua Rt.007.
Pasal 12
FUNGSI ORGANISASI P3R7 adalah wahana dan wacana pembelajaran serta penyambung aspirasi, informasi serta pemersatu seluruh masyarakat RT.007, terutama pemuda pemudinya.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI PERSATUAN PEMUDA PEMUDI RT.007 (P3R7)
Pasal 13
BAB VII
KEUANGAN DAN PENDAPATAN
Pasal 13
Keuangan
1. Pembukuan keuangan di catat oleh sekertaris di pegang oleh bendahara dan dikontrol oleh ketua.
2. Keuangan untuk urusan kepemudaan diambil di kas pemuda yang telah mendapat persetujuan oleh ketua.
Pasal 14
Pendapatan organisasi dari;
1. Iuran rutin 1 bulan sekali
2. Donatur atau sumbangan dari masyarakat
3. Dana dana yang tidak mengikat
BAB VII
MUSYAWARAH.
Pasal 15
Bentuk dalam musyawarah pemuda pemudi RT.007 adalah:
1.Rapat Rutin ; diadakan seminggu sekali bersama an dengan kegiatan Risma an dan membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan organisasi.
2. Rapat Istimewa ; diadakan jika organisasi membentuk pengurus sementara diluar Struktur organisasi untuk acara tertentu.
3. Rapat Pengurus; diadakan apabila dianggap perlu oleh ketua.
Pasal 16
1. Ketentuan, aturan serta tata tertib rapat dapat di atur di dalam ART.
2. Keputusan keputusan di dalam musyawarah di ambil dengan jalan mufakat.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
anggaran dasar yang telah tersusun dan yang telah di sahkan dapat dirubah untuk kesempurnaanya. Dan perubahan tersebut hanya dapat dilakukan di dalam rapat rutin yang sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 dari total anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pembimbing I : Suherman
Ketua : Rendiansyah
Wakil Ketua : M.Taufik
Sekretaris : Fahmi Aziz
Wk.Sekretaris. : Rani
Bendahara : Risma
Wk.Bendahara. : Nur Irta
Seksi Humas
Koordinator. : Fandy
Wakil 1 : Pandu
Wakil 2 : Samin
Wakil 3 : Edi
Wakil 4 : Firman
Wakil 5 : Yudi
Wakil 6 : Darjat
Seksi Olahraga
Koordinator : Muh
Wakil 1 : Eno
Wakil 2 : Iwan
Wakil 3 : Sodikin
Wakil 4 : Restu
Wakil 5 : Ito
Wakil 6 : Yandi
Seksi Perlengkapan
Koordinator : Wawan
Wakil 1 : Mimin
Wakil 2 : Rawi
Wakil 3 : Sodikin S
Wakil 4 : Andres
Wakil 5 : Rifki
Wakil 6 : Dayat
Seni Budaya
Koordinator : Bayanti
Wakil 1 : Risma Elya
Wakil 2 : Hikmah
Wakil 3 : Yuli Pratiwi
Wakil 4 : Nur Reni
Wakil 5 :
Wakil 6 :
Seksi Keamanan
Seluruh warga RT.007
TAMBAHAN
Organisasi pemuda pemudi dapat bekerjasama dengan segenap unsur masyarakat, selama tidak dirugikan organisasi atau merugikan dalam hal apapun.
Komentar
Posting Komentar